...

Investasi Saham dalam Islam

√ Wajib Tahu! Hukum; Jenis dan Kriteria Investasi Saham dalam Islam

Bagi Anda yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal namun khawatir dengan status halal dari produk investasi yang akan dipilih, Anda bisa memilih saham syariah.

Apakah hukum investasi saham dalam islam?

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk pada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.

Pada laman resmi OJK dijelaskan, sebenarnya konsep saham masuk dalam konsep kegiatan musyarakah atau syirkah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.

Dengan demikian, sebenarnya saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.

Jenis – jenis Saham Syariah

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.

  1. saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah,
  2. saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak secara berkala.

Penerbitan daftar saham syariah dilakukan setiap bulan Mei dan November.

Kriteria saham syariah OJK adalah sebagai berikut:

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi

b. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

  • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
  • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
  • Jasa keuangan ribawi, antara lain:
  • bank berbasis bunga;
  • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

c. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

  • barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
  • barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI; * barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  • Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen .
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan
  • Pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen

Setelah memahami apa itu saham syariah dan kriteria saham syariah, perlu dipahami terdapat beberapa indeks saham di BEI yang berisi daftar saham syariah.

Di dalam indeks saham tersebut lah investor bisa mendapati apa saja saham syariah yang bisa menjadi pertimbangan untuk dikoleksi

Indeks Saham Syariah

1. Jakarta Islamic Index (JII)

Salah satu indeks saham syariah yakni Jakarta Islamic Index (JII).

JII adalah indeks saham syairah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada 3 Juli 2000.

Berikut adalah daftar saham syariah terbaru yang terdapat pada JII

  1. Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
  2. Adaro Energy Tbk (ADRO)
  3. AKR Corporindo Tbk (AKRA)
  4. Aneka Tambang Tbk (ANTM)
  5. Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
  6. Barito Pacific Tbk (BRPT)
  7. Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
  8. Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
  9. XL Axiata Tbk (EXCL)
  10. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
  11. Vale Indonesia Tbk (INCO)
  12. Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  13. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP)
  14. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)
  15. Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
  16. Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  17. Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
  18. Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)
  19. Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
  20. Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
  21. Bukit Asam Tbk (PTBA)
  22. PP (Persero) Tbk (PTPP)
  23. Pakuwon Jati Tbk (PWON)
  24. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)
  25. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)
  26. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
  27. Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA)
  28. United Tractors Tbk (UNTR)
  29. Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
  30. Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

Selain JII, terdapat beberapa indeks saham syariah lain seperti Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index 70, serta IDX-MES BUMN 17.

2. Indeks Syariah Saham Indonesia (ISSI)

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia.

Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.

BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
  • Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
  • Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi
  • 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Konstituen JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI.

  • BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII70. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah yang menjadi konstituen JII70 adalah sebagai berikut:
  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
  • Dipilih 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
  • Dari 150 saham tersebut, kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi.
  • 70 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

4. IDX-MES BUMN 17

Indeks yang mengukur kinerja harga dari 17 saham syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik. IDX-MES BUMN 17 merupakan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17. Adapun kriteria yang digunakan dalam menyeleksi 17 saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17 adalah sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
  • Saham BUMN atau afiliasinya
  • Dari saham semesta yang ada, dipilih 17 saham konstituen berdasarkan likuiditas dan fundamentalnya

Demikian pembahasan mengenai investasi saham menurut Islam. Dapatkan update informasi berikutnya di Aksitekno.com. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *