...

Bentuk Kepemilikan Bisnis

√ 5 Bentuk Kepemilikan Bisnis Berdasarkan Perkembangannya

Jika seseorang akan membentuk bisnis, langkah pertama adalah menentukan bagaimana bentuk bisnis yang akan dijalankan. Pilihan bentuk kepemilikan bisnis akan mengakibatkan berbagai karakteristik yang mempengaruhi nilai perusahaan. Terdapat beberapa bentuk kepemilikan bisnis, yaitu Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi.

Persamaan dari bentuk kepemilikan bisnis yaitu sama-sama bertujuan untuk mendapatkan profit, pembentukan tenaga kerja dan sama-sama bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Sedangkan perbedaan bentuk kepemilikan bisnis dilihat dari kepemilikan saham, struktur organisasi, legalitas hukum, jenis usaha, jumlah tenaga kerja, jumlah produk, pembagian profit dan area pemasaran.

Bentuk – bentuk Kepemilikan Bisnis

Perusahaan Perseorangan

Suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal. Pengusaha perseorangan adalah pemilik perusahaan perseorangan, bertanggung jawab penuh atas kinerja, resiko dan kegiatan perusahaannya.

Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi pemilik perusahaan. Jika seseorang ingin mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar dan tidak membutuhkan banyak modal dan apabila pengusaha bersedia mengurus dan memimpin sendiri serta siap menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi bentuk perusahaan perorangan menjadi sebuah pilihan yang tepat. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil atau pada saat awal memulai usaha.

Kelebihan perusahaan perseorangan

  • Laba sepenuhnya milik pengusaha
  • Organisasi sederhana
  • Kebebasan dan fleksibilitas
  • pengambilan keputusan cepat
  • Lebih mudah memperoleh kredit, resiko kredit rendah
  • Sifat kerahasiaan , tdk perlu laporan kinerja.

Kekurangan perusahaan perseorangan

  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • segala resiko bisnis menjadi tanggung jawab pengusaha
  • misal dalam hal tanggungan utang
  • Dana terbatas
  • hanya tergantung pada seseorang
  • Ketrampilan terbatas
  • keterbatasan SDM yang dilibatkan utk menangani tugas
  • Tugas yg bervariasi
  • Kelangsungan usaha kurang terjamin.
  • Kesempatan karir bagi karyawan sempit

PT  (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas atau PT merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa penanam modal, didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Sebagai badan hukum, Perseroan terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.

Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan anggaran dasar dan pengesahan anggaran dasar oleh Menteri.

Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal.

Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.

Untuk kelebihan dari PT yaitu mudah memperoleh tambahan modal, legalitas hukum terjamin, keselamatan atau asuransi terjamin, umur perusahaan lebih lama, dan manajemennya terorganisir karena setiap bidang ditangani oleh ahli dalam bidangnya. Sedangkan kekurangannya yaitu pendiriannya lebih lama, kerasahasiaan kurang terjamin, membutuhkan modal yang besar untuk mendirikannya dan diberlakukannya pajak berganda.

Macam-macam PT

1. PT Tertutup

Sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu (atas nama). Tujuannya untuk melindungi kekayaan sehingga tidak berpindah tangan.PT tertutup membatasi pemegang saham hanya di kalangan orang-orang tertentu misalnya anggota keluarga atau ikatan rekan bisnis lainnya.

2. PT Tbk (Perseroan Terbuka)

Perseroan terbuka atau PT Tbk yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Penatausahaan kekayaan negara yang tertanam dalam Perseroan terbuka dilakukan oleh menteri yang mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero terbuka.

PT terbuka memberikan keuntungan untuk investornya karena data keuangan yang terbuka tetapi kekurangannya rahasia perusahaan tidak terjamin karena data keuangan sifatnya terbuka dan dapat diketahui oleh banyak pihak. Saham atas tunjuk, mudah dipindahtangankan.

PT terbuka bebas memperjual belikan saham mereka kepada masyarakat luas yang ingin menanamkan modal.

Contoh dari Perseroan terbuka ini misanya PT Djarum Super, Tbk, PT Sampoerna, Tbk, PT Bank Central Asia, Tbk dan PT Gudang Garam, Tbk.

3. PT Kosong

Perseroan hanya tinggal nama dan tidak menjalankan bisnis lagi. Karena masih terdaftar, PT ini bisa dijual untuk dioperasikan kembali.

4. PT Asing

Perseroan yang menjalankan usahanya di luar negeri.

5. PT Domestik

perseroan menjalankan bisnisnya di dalam negeri.

6. PT Perseorangan

PT yang saham-sahamnya dikuasai oleh perorangan.

Kelebihan PT dan PT Tbk:

  • Mudah memperoleh pinjaman modal dari bank
  • Mmudah mendapatkan tenaga kerja
  • Manajemen lebih baik
  • Mempunyai legalitas hukum
  • Proses produksinya berkualitas

Kekurangan PT dan PT Tbk:

  • Modal awalnya besar
  • Sulit dibubarkan
  • Pendirian perusahaan sulit
  • Rahasia perusahaan kurang terjamin
  • Pajak lebih besar

CV (Commanditaire Vennontschap)

Commanditaire Vennontschap atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut Persekutuan Komanditer atau CV merupakan suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang.

Dari semua jenis kepemilikan bisnis yang ada, tentu saja ada kelebihan dan kerugian yang ditimbulkan. Untuk Perusahaan Perseorangan, kekurangannya yaitu menyita banyak waktu karena dari pengadaan bahan hingga pemasaran dilakukan sendiri, kemampuan manajerialnya terbatas, sulit mempertahankan tenaga kerja yang baik, dan kurang stabil.

Sedangkan kelebihan dari Perusahaan Perseorangan yaitu mudah untuk memulai dan membubarkannya, keuntungan yang didapat untuk dirinya sendiri, dan rahasia perusahaan terjamin.

Kelemahan dari CV yaitu tidak bisa membedakan harta sendiri dan harta perusahaan, ketidak seimbangan tanggung jawab antara komanditer dengan komplementer, tidak menentu, dan sulit untuk menarik modal yang telah diberikan. Tetapi kelebihan dari CV yaitu mudah memperoleh pinjaman modal, pendirian relatif mudah, dan lebih terorganisir di bidang manajerialnya.

Kelebihan CV

  • Sama-sama menguntungkan semua pihak
  • Manajemennya baik
  • Legalitas terjamin, dan
  • Adanya asuransi bagi pekerja.

Kekurangan CV

  • Kelangsungan hidup perusahaan tak menentu
  • Ada yang pasif ada yang aktif
  • Bagi penanam modal sulit menarik modal yang telah ditanamkan
  • Kepengurusan tidal adil.

Firma

Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dimana tanggung jawab masing-masing anggota (firman) tidak terbatas. Laba/rugi akan dibagi bersama.

Kelebihan Firma

  • Jumlah modal relatif besar dibanding perusahaan perseorangan.
  • Lebih mudah memperoleh kredit karena memiliki kemampuan finansial yang lebih besar.
  • Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.
  • Pendiriannya mudah (tidak perlu akte).

Kekurangan Firma

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh uang perusahaan
  • Kelangsungan perusahaan tidak menentu, apabila seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar
  • Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

Koperasi

Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Keuangan

Modal dari anggota

1. Simpanan pokok

harus dipenuhi pada saat seseorang terdaftar sebagai anggota, besarnya tetap dan jumlahnya sama. Diwajibkan kepada anggota dan dibayarkan secara periodik

2. Simpanan sukarela

Besar dan waktunya tidak tentu tergantung pada kerelaan anggota.

3. Sumber Keuangan Lain

  • Pinjaman.
  • Hasil usaha.
  • Penanam modal.

Jenis – jenis Koperasi

Berdasarkan fungsinya

  1. Koperasi produksi; Bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama
  1. Koperasi konsumsi; Memiliki kegiatan dalam bidang penyediaan barang konsumsi terutama bagi anggota koperasi
  1. Koperasi kredit; Memberikan kredit bagi anggota dengan tingkat bunga yang rendahb.

Berdasarkan luas daerahnya

  1. Koperasi primer; Unit koperasi terkecil yang meliputi wilayah kerja yang kecil
  1. Koperasi pusat; Terdiri paling sedikit 5 Koperasi Primer yang sudah berbadan hukum
  1. Gabungan Koperasi; Sekelompok koperasi yang terdiri paling sedikit 3 Pusat Koperasi
  1. Induk Koperasi; Merupakan koperasi yang terdiri atas paling tidak 3 Gabungan Koperasi yang sudah berbadan hukum, wilayahnya meliputi seluruh Indonesia

Cara Memiliki Bisnis yang Telah Ada

Seseorang dapat memiliki bisnis yang telah ada dengan cara

  1. Mengambil kepemilikan dari bisnis keluarga

Umumnya dilakukan oleh pemegang kendali bisnis yang berasal dari keluarga sebagai pewaris bisnis turun temurun.

  1. Membeli bisnis yang telah ada

Pengaruh yang ditimbulkan dari peralihan kepemilikan bisnis bervariasi tergantung tipe bisnisnya (Pabrik tekstil berbeda dengan toko buku).

  1. Franchising (waralaba) :

Waralaba adalah suatu pengaturan perjanjian dimana seorang pewaralaba (frachisor) memperbolehkan terwaralaba (frachisee) memakai merk dagang, nama dagang dan hak ciptanya dalam kondisi tertentu.

Jenis-Jenis WaraLaba

  • Distributorship

Hampir mirip dengan penyalur, dimana terwaralaba dealer memiliki hak untuk menjual produk yang dihasilkan oleh manufaktur, misal dealer mobil, minyak pelumas, dsb.

  • Chain-style business

Suatu perusahaan dibolehkan menggunakan nama dagang suatu perusahaan lain dengan mengikuti petunjuk yang berhubungan dengan harga, pola operasi dan penjualan produk. Contoh McDonald’s, Pizza Hut, KFC, dsb.

  • Manufacturing arrangement :

Sebuah perusahaan diperkenankan menghasilkan produk memakai formula yang diberikan franchisor. Contoh Microsoft membolehkan suatu perusahaan asing memproduksi perangkat lunak yang sama sejauh hanya digunakan di negara tersebut.

Kebaikan Waralaba

  • Gaya dan keberhasilan pengelolaan telah terbukti, sehingga resiko gagal lebih kecil,franchisor akan memberika pelatihan kepada franchisee.
  • Nama telah dikenal, berarti dapat menghemat biaya promosi.
  • Dukungan dana, ada kalanya franchisor memberikan pinjaman, baik berupa modal ataupun bahan baku.

Kelemahan Waralaba

  • Keuntungan yang diperoleh dibagikan (berupa royalti) kepada franchisor.
  • Pengendalian keuntungan à perjanjian yang harus ditaati menyebabkan kinerja franchisee sangat tergantung pada model waralaba tersebut.

Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi Kepemilikan Bisnis

1. Joint venture

kerja sama antara beberapa perusahaan dari berbagai negara dengan membentuk satu perusahaan yang bertujuan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

Joint venture memiliki ciri

  • Merupakan perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan.
  • Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
  • Kekuasaan dan hak suara berdasarkan proporsi saham.
  • Perusahaan pendiri tetap eksis dan independen terhadap perusahaan baru.
  • Resiko ditanggung bersama antar partner.

2. Trust

  • Dibentuk dengan menggabungkan (merger) beberapa perusahaan sehingga perusahaan baru yang terbentuk menjadi sangat besar.
  • Merupakan suatu bentuk perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian dan memperbesar keuntungan anggota.

3. Holding Company

Terbentuk jika ada perusahaan yang karena kondisi finasialnya mampu “membeli” perusahaan lain sehingga perusahaan yang dibeli tidak memiliki kewenangan apapun terhadap perusahaannya.

4. Sindikat

Kerja sama beberapa orang/lembaga (pada umumnya investor) untuk melaksanakan suatu proyek khusus dibawah suatu perjanjian (biasanya menyangkut bidang pembiayaan).

5. Kartel

Persekutuan antara beberapa perusahaan dibawah perjanjian tertentu. Setiap perusahaan terikat pada seluruh ketentuan yang tercantum pada perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas bertindak.

Jenis – jenis Kartel

  • Kartel daerah; Perjanjian kerja untuk membagi wilayah pemasaran yang boleh dikuasai masing-masing.
  • Kartel produksi; Perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing.
  • Kartel kondisi; Perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan.
  • Kartel pembagian laba; Perjanjian tentang cara pembagian dan besarnya laba yg diterima oleh masing-masing.
  • Kartel harga; Perjanjian tentang harga minimum penjualan.

Dalam era globalisasi seperti saat ini sebuah industri tak akan dapat berjalan dengan baik apabila tidak dipersiapkan dengan matang. Sistem manajemen, bentuk kepemilikan bisnis dan sistem pembentukan organisasi merupakan hal paling mendasar yang perlu dipersiapkan sebelum memulai sebuah bisnis.

Dari berbagai bentuk kepemilikan bisnis diatas, jika suatu saat kita akan membuat usaha baru dalam bidang industri pertanian, lebih baik memulai dari perusahaan perseorangan terlebih dahulu. dari sini selain kita bisa lebih leluasa mengatur perusahaan, kita juga bisa lebih fokus untuk mengembangkan produk dan jaringan pemasaran sesuai dengan apa yang kita inginkan.

Kemudian apabila sudah dirasa cukup maju dan menguntungkan, bisa merubah bentuk perusahaan tersebut menjadi CV dan mulai mencari partner bisnis yang mau memberikan tambahan modal atau keahlian, agar perusahaan bisa berkembang lebih maju.

Setelah itu bisa secara bertahap berubah menjadi PT Tbk dan mulai menjual saham-sahamya untuk menambah modal dan membayar orang yang ahli dimasing-masing bidang untuk mengurus perusahaan tersebut, Sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik.

Perlu diketahui, dalam mendirikan sebuah perusahaan tidaklah semudah seperti apa yang kita bayangkan. dalam prosesnya selalu saja ada kendala yang mungkin tidak bisa kita atasi sendirian, maka dari itu diperlukan proses yang bertahap agar kualitas produk yang dihasilkan lebih baik dan umur perusahaan yang didirikan juga bisa bertahan relatif lama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *